9 Tersangka Pesta Seks Gay Jalani Rekonstruksi di Polda Metro Jaya

Kamis, 03 September 2020 - 16:36 WIB
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
click to zoom
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menunggu dimulainya rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
click to zoom
Salah seorang tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
click to zoom
Rekonstruksi yang digelar sebanyak 26 adegan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.
click to zoom
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
click to zoom
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
click to zoom
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi kasus pesta asusila homo seks di Polda Metro Jaya.
click to zoom
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
click to zoom
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homo menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
click to zoom
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rekonstruksi yang digelar sebanyak 26 adegan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More