Polda Jateng Tangkap Puluhan Tersangka dan Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan

Kamis, 06 April 2023 - 06:11 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan PJU Polda Jateng menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan peledak di Lobi Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).
click to zoom
Polda Jateng dan polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan menangkap 90 tersangka dan menyita ratusan kilogram bahan peledak.
click to zoom
Polda Jateng dan polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan menangkap 90 tersangka dan menyita ratusan kilogram bahan peledak.
click to zoom
Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 10 hari (24 Maret-4 April 2023) dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.
click to zoom
Polda Jateng dan polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan menangkap 90 tersangka dan menyita ratusan kilogram bahan peledak.
click to zoom
Polda Jateng dan polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan menangkap 90 tersangka dan menyita ratusan kilogram bahan peledak.
click to zoom
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan PJU Polda Jateng menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan peledak di Lobi Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023). Polda Jateng dan polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan menangkap 90 tersangka dan menyita ratusan kilogram bahan peledak.

Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 10 hari (24 Maret-4 April 2023) dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut motif pelaku rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9. Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More