Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:22 WIB
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion berjalan menuju kursi pesakitan usai berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).
click to zoom
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut serta menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib.
click to zoom
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion berjalan menuju kursi pesakitan usai berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut serta menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib.

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More