Pemerintah Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:04 WIB
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
click to zoom
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
click to zoom
Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024.
click to zoom
Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
click to zoom
Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
click to zoom
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More