Pemprov Banten Akan Denda Warga yang Berulang Kali Kedapatan Tidak Memakai Masker
Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:50 WIB
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). Pemprov Banten beberapa waktu lalu telah mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di berbagai kesempatan. Penerapan sanksi yang diatur di dalam Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap. Sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melanggar peraturan tersebut.
(rat)