Pemprov Banten Akan Denda Warga yang Berulang Kali Kedapatan Tidak Memakai Masker

Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:50 WIB
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020).
click to zoom
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020).
click to zoom
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020).
click to zoom
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020).
click to zoom
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). Pemprov Banten beberapa waktu lalu telah mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di berbagai kesempatan. Penerapan sanksi yang diatur di dalam Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap. Sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melanggar peraturan tersebut.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More