Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Objek Wisata Gunung Kemukus
Selasa, 04 Februari 2025 - 22:59 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO di Gunung Kemukus, di Lobby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025). Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Dugaan praktik prostitusi berkedok tempat karaoke berada di dalam kompleks objek wisata religi. Menurut Dirreskrimum, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan salah satu pemilik tempat karaoke. Polisi menangkap S, seorang pemilik tempat karaoke di objek wisata itu, atas laporan salah satu orang tua pekerja di tempat tersebut. Pada akhir Januari 2025, orang tua salah satu pekerja di tempat karaoke tersebut melapor karena anaknya tidak diizinkan pulang oleh tersangka.
"Korban ini awalnya ditawari tersangka untuk kerja di rumah makan, namun malah dijadikan pemandu karaoke serta PSK," ungkap Kombes Dwi. Dia menyebutkan, tersangka memberi syarat korban harus membayar Rp1 juta agar diperbolehkan pulang. Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu karaoke yang usianya masih di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Dugaan praktik prostitusi berkedok tempat karaoke berada di dalam kompleks objek wisata religi. Menurut Dirreskrimum, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan salah satu pemilik tempat karaoke. Polisi menangkap S, seorang pemilik tempat karaoke di objek wisata itu, atas laporan salah satu orang tua pekerja di tempat tersebut. Pada akhir Januari 2025, orang tua salah satu pekerja di tempat karaoke tersebut melapor karena anaknya tidak diizinkan pulang oleh tersangka.
"Korban ini awalnya ditawari tersangka untuk kerja di rumah makan, namun malah dijadikan pemandu karaoke serta PSK," ungkap Kombes Dwi. Dia menyebutkan, tersangka memberi syarat korban harus membayar Rp1 juta agar diperbolehkan pulang. Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu karaoke yang usianya masih di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
(sra)