Terbukti Menggunakan Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:38 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
click to zoom
Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negerri Jakarta Timur karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan surta keterangan pemalsuaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
click to zoom
Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negerri Jakarta Timur karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan surta keterangan pemalsuaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
click to zoom
Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negerri Jakarta Timur karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan surta keterangan pemalsuaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
(rat)