Terbukti Menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:58 WIB
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/12/2020). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Tommy Sumardi berupa kurungan penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tommy dinilai bersalah karena menjadi perantara suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dengan maksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dari red notice Interpol.
Tommy dinilai bersalah karena menjadi perantara suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dengan maksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dari red notice Interpol.
(rat)