Mulai 1 Januari 2021 Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:27 WIB
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020).
click to zoom
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020).
click to zoom
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020).
click to zoom
Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
click to zoom
Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
click to zoom
Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
click to zoom
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah munculnya varian baru virus Corona B117 yang memiliki daya tular sangat cepat dan tengah marak di Eropa.
(rat)