icon fullscreen
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Pekerja menata tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg di sebuah agen di kawasan Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.
icon right
icon left
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2978 seconds (1#140)