Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Senin, 11 Januari 2021 - 19:37 WIB
Mahasiswa asal Jember Imam Baihaqi, mengenakan baju tahanan ditunjukkan dalam gelar perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen, di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Senin (11/1/2021). Pemuda 24 tahun tersebut dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan memanipulasi data dan melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Surat hasil rapid test antigen negatif Covid-19 dijual seharga Rp200 per lembar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Surat hasil rapid test antigen negatif Covid-19 dijual seharga Rp200 per lembar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(rat)