Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Senin, 08 Februari 2021 - 21:05 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
click to zoom
Pinangki Sirna Malasari divonis oleh majelis hakim Tipikor berupa hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa dinilai bersalah telah menerima suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki Sirna Malasari divonis oleh majelis hakim Tipikor berupa hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinilai bersalah telah menerima suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More