Kemensos Hentikan Bantuan Dana Kematian pada Korban Covid-19
Kerabat korban Covid-19 berziarah di makam khusus Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (01/3/2021). Bantuan dana kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada korban Covid-19 dihentikan. Keputusan itu diambil Menteri Sosial, Tri Rismaharini setelah melihat kekuatan anggaran di kementeriannya.
Keberadaan dana bantuan kematian Covid -19 sebelumnya tidak mempertimbangkan berapa jumlah yang meninggal. Kondisi ini mengakibatkan Kemensos kelabakan dalam pengelolaannya. Karena jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga Kemensos kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat COVID-19.
Risma mengakui jika sebenarnya anggaran untuk kementrian yang ia pimpin besar. Namun prosentase terbesarnya untuk bantuan sosial dan tidak memungkinkan untuk dialihkan. Sebab, anggaran itu sudah ditunggu oleh para pihak yang berhak sebagai penerima. Selain itu potongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua kementrian juga membuat kemensos tidak lagi punya dana cadangan untuk disalurkan sebagai dana bantuan kematian akibat Covid-19.