Pemerintah Gratiskan Pajak Sewa Toko Khusus Pedagang Eceran di Pasar dan Mal
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:29 WIB
A
A
A
Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow