icon fullscreen
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menerima draf Perppu tentang Pilkada.
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Komisi II DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Komisi II DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) disaksikan Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kedua kanan) dan Saan Mustopa menandatangani draf Perppu tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
icon right
icon left
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4842 seconds (1#140)