Sempat Mengelak Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen FE Unsri RG Jadi Tersangka dan Ditahan
Oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma (kiri) terlapor dugaan pelecehan mahasiswi berinisial F, C, dan D ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit 3 Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021). Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Reknata Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Masnoni, dan dan Kanit III Santy Wijaya menyatakan meski terlapor dalam pemeriksaan tetap menyangkal apa yang dituduhkan pihak kepolisian dengan bukti yang ada menetap terlapor menjadi tersangka.