Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahean Langsung Ditahan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/22).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahean ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara 10 tahun.
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).