Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin, 20 Juni 2022 - 19:36 WIB
A
A
A
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah kepada Muara dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
(sra)