icon fullscreen
UMP Jakarta Batal Naik
Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
UMP Jakarta Batal Naik
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
icon right
icon left
UMP Jakarta Batal Naik
UMP Jakarta Batal Naik
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5922 seconds (1#140)