Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (18/7/2022). Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN. 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.
Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.
Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.