icon fullscreen
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  BP2MI Penjarakan 6 Sindikat
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap kasus sindikat perdagangan manusia dengan Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 4 Tersangka Sekaligus, Jelang Lebaran di Jakarta, Kamis, (28/4/2022).
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  BP2MI Penjarakan 6 Sindikat
Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 Tahun dan denda 200 Juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  BP2MI Penjarakan 6 Sindikat
Saat ini di wilayah lain, juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis hukum di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap telah dijatuhi vonis 1 Tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 M (subsider 2 bulan penjara).
icon right
icon left
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  BP2MI Penjarakan 6 Sindikat
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  BP2MI Penjarakan 6 Sindikat
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  BP2MI Penjarakan 6 Sindikat
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2661 seconds (1#140)