TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut: Soekarno Tidak Terbukti Lindungi PKI
TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan menuduhnya melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI), resmi dicabut. Keputusan ini diumumkan dalam acara silaturahmi yang dihadiri oleh keluarga Bung Karno dan pimpinan MPR, di mana surat resmi mengenai pencabutan TAP diserahkan kepada keluarga Presiden Soekarno.
Pencabutan TAP ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Soekarno mengenai perlindungan terhadap PKI tidak terbukti. Langkah ini juga mencerminkan perubahan dalam penilaian sejarah terhadap Presiden pertama Republik Indonesia tersebut. Pada 2012, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno, mengakui peran pentingnya dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, serta putra-putra Soekarno, Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra, yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.