Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024). Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron memberikan penjelasan terkait pengaduan masyarakat mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten."Yang termasuk dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 1.500 hektare berada dalam kawasan hutan, dan hutan tersebut adalah hutan lindung," jelas Menteri Nusron.Luas 1.705 hektare yang terlibat dalam PSN tersebut terletak sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, mulai dari Desa Muara hingga Desa Kronjo. Wilayah yang tercakup dalam PSN ini antara lain: Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi eksisting sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare, yang sebagian besar berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi eksisting berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare yang sebagian besar berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare, dengan kondisi eksisting berupa rawa-rawa dan tambak.“Ini adalah wilayah yang sudah ditetapkan dalam PSN oleh Pak Menko Ekon. Wilayah lain di luar peta ini tidak masuk dalam kawasan PSN. Jadi, jika ada yang menyatakan wilayah tersebut masuk ke PSN, itu tidak benar. PSN hanya mencakup 1.705 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, termasuk wisata mangrove,” jelas Menteri Nusron.Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat beberapa kendala. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang (RTR), seperti RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih termasuk dalam kawasan hutan.Penyelesaian masalah ini memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional."Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pembangunan Giant Sea Wall di Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami masih meneliti apakah proyek ini masuk dalam kategori tersebut atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan,” ujar Menteri Nusron.Rapat Dengar Pendapat kali ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI sekaligus Senator dari Provinsi Lampung, Abdul Hakim, yang didampingi Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Selain Menteri ATR/Kepala BPN, hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN.