PT Indo RX Menuntut Keadilan Atas Tindakan Melawan Hukum Rhenoflex GmbH & Coats Group Plc
Jakarta, 29 April 2025 – PT Indo RX, perusahaan nasional yang bergerak di industri komponen sepatu, meraih kemenangan penting dalam proses arbitrase internasional yang berlangsung di Ludwigshafen, Jerman. Proses ini mengungkap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rhenoflex GmbH dan induknya, Coats Group Plc, termasuk pemutusan kerja sama secara sepihak, penghentian pasokan bahan baku, serta pengambilalihan hak pasar di Indonesia, merupakan pelanggaran hukum internasional dan etika bisnis.
Kuasa hukum PT Indo RX, Tama S. Langkun, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sekadar wanprestasi, melainkan telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. “Jika hal ini dibiarkan, kerugian PT Indo RX akan terus membesar. Perusahaan terpaksa menghentikan operasional, melakukan pemutusan hubungan kerja, serta harus menanggung beban berat dalam perjuangan hukum di tingkat internasional. Namun, kami tetap teguh memperjuangkan keadilan dan hak kami,” ujarnya.
Kemenangan dalam arbitrase ini menjadi bukti sahih atas perjuangan PT Indo RX. Dukungan dari para pemangku kepentingan yang menjunjung tinggi hukum, serta komitmen tim hukum perusahaan, telah menjadi semangat baru bagi perusahaan dan para mantan karyawannya.
“Ada harapan di ujung lorong gelap ini. Kami akhirnya berhasil menang melawan perusahaan global raksasa yang beroperasi di Indonesia, Jerman, Tiongkok, dan Inggris,” lanjut Tama. “Kami menyerukan kepada Coats Group Plc dan Rhenoflex GmbH untuk menghormati hukum internasional, menjunjung tinggi etika bisnis, dan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.”
PT Indo RX meyakini bahwa justice delayed is justice denied—keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal. Karena itu, perusahaan akan terus menuntut pemulihan hak serta pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan.
Perselisihan ini bermula pada 11 Januari 2024, ketika Rhenoflex GmbH melalui CEO-nya, Kumar Shirish Shah, secara sepihak memutuskan kerja sama dengan PT Indo RX. Menanggapi hal tersebut, PT Indo RX segera mengirimkan surat keberatan tertanggal 22 Januari 2024. Sengketa ini kemudian didaftarkan ke forum arbitrase internasional di Jerman, sesuai klausul dalam perjanjian kerja sama yang memilih hukum Jerman sebagai dasar penyelesaian perselisihan.
Majelis arbitrase dijadwalkan memulai pemeriksaan bukti dan saksi pada awal September 2024 di Frankfurt. Namun, sebelum sidang berlangsung, Rhenoflex GmbH bersama divisi Footwear Coats kembali mengambil langkah sepihak dengan menghentikan pasokan bahan baku yang menjadi tulang punggung operasional PT Indo RX. PT Indo RX telah memberikan peringatan resmi melalui korespondensi email kepada Phillipe Chatillon, Head of Customer Service EMEA & Americas, Coats Footwear, selama periode 8 hingga 21 Mei 2024.
Kondisi semakin memburuk saat Rhenoflex dan Coats Group melakukan upaya pengambilalihan pasar secara sepihak dengan menyebarkan informasi keliru seolah-olah pemutusan kerja sama telah bersifat final, padahal proses arbitrase masih berjalan. Sejak 16 Mei 2024, Ronald Sitorus (Head of Sales Indonesia) bersama Bill Watson (Vice President of Global Sales, Footwear Division, Coats Group Plc), secara agresif melakukan penetrasi ke pasar Indonesia dan merebut bisnis komponen sepatu milik PT Indo RX, yang selama lebih dari satu dekade telah dijalankan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Sejak Juli 2024, Rhenoflex dan Coats Group merealisasikan langkah tersebut dengan memproduksi dan memasok komponen sepatu ke pasar Indonesia dari Tiongkok melalui anak perusahaan mereka, Dongguan Rhenoflex New Materials Co., Ltd yang berlokasi di Provinsi Guangdong. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar hak eksklusif PT Indo RX, karena menurut perjanjian, Rhenoflex hanya berhak menjual bahan baku kepada PT Indo RX—bukan secara langsung menjual komponen kepada pelanggan PT Indo RX.