Petugas melayani warga saat pendistribusian bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300.000 di SDN 01 Jakarta Utara, Senin (18/1/21). Pemprov DKI Jakarta menerapan protokol kesehatan pendistribusian BST dengan menghindari kerumunan untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19.
(rat)