Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama dua tahun kepada mantan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Gary juga harus membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Gary terbukti ikut memberikan uang senilai total US$ 27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com