Terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang Ruslan Abdul Gani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/11/2016). Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,36 miiar kepada Ruslan Abdul Gani, karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2010-2011.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com