Petugas memperlihatkan rotan ilegal dalam petikemas yang akan diekspor, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/3). Petugas Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam kontainer kayu jenis Sonokeling, Cendana dan Kemendangan/Gaharu ilegal serta 11 kontainer rotan olahan dan kupas senilai Rp 2,357 miliar yang akan dikirim ke China dan mengamankan satu tersangka berinisial AWH.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com