Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat kasus peredaran narkoba di berbagai daerah yang tiga di antaranya diketahui melibatkan narapidana yang masih di berada di lembaga pemasyarakatan, yaitu Bandung, Tarakan Barat, Sumatra Utara, dan Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti 37,25 kg sabu, 26.005 butir ekstasi, dan 5,97 gram tembakau mengandung narkotika serta satu unit senjata airsoftgun laras panjang. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com