Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapkan Fredrich Yunadi, eks-kuasa hukum Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidik mengusut kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), di Jakarta, Rabu (10/1/2018). Basaria Panjaitan mengatakan bahwa salah satu upaya Fredrich menghalangi penyidikan KPK adalah ketika membantu Setya Novanto menghindari penjemputan paksa penyidik. KPK menduga perbuatan Fredrich melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com