Terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Dudy Jocom berupa kurungan penjara selama 4 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan kampus IPDN dengan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 34.8 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com