Terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengikuti sidang putusan perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Johannes Kotjo berupa kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com