Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 2 kurungan penjara. Ketiganya terbukti bersalah melakukan suap Rp240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Punding LH Bangkan, anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PAN Edy Rosada, dan anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Arisavanah.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com