Eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto mengiukuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Senin (18/03/19). Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Bayu Kristanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com