Terdakwa mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/7/2019). Dalam putusannya, majelis hakim tipikor memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com