Mantan? anggota DPR Markus Nari? mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10/2019). Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Politisi Partai Golkar Markus Nari dinyatakan bersalah telah dengan sengaja menyalagunakan jabatan serta memperkaya diri sendiri dalam kasus E-KTP dan dituntut 9 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com