Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya, Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com