Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam dikawal petugas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai mengikuti sidang putusan melalui video conference, Rabu (8/4/2020). Andra Agussalam? divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Tipikor menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar USD71.000 dan SGD96.700 secara bertahap dari terdakwa bekas Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara, untuk meloloskan proyek pengadaan Baggage Handling Systen (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp86 milyar oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019 di 6 Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com