icon fullscreen
Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani divonis 8 tahun penjara
Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani divonis 8 tahun penjara
Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani divonis 8 tahun penjara
Mantan Direktur Utama PT Natway Utama Gani Abdul Gani keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2013). Majelis hakim menjatuhkan vonis Gani Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar dan 24.400 dolar Amerika terkait proyek pengadaan outsourching roll out costumer information system rencana sistem induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004 serta outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informai di PT PLN Disjatim 2004-2008.
icon right
icon left
Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani divonis 8 tahun penjara
Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani divonis 8 tahun penjara
Korupsi PT PLN, Gani Abdul Gani divonis 8 tahun penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.8947 seconds (1#140)