PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret
Minggu, 07 Maret 2021 - 14:04 WIB
Petugas memperlihatkan poster anjuran protokol kesehatan kepada para warga yang berolahraga di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Minggu (7/3/2021). Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
(sra)