Ringkus Sindikat Uang Palsu, Polisi Sita 15.000 Lembar Dolar Amerika
Senin, 08 Maret 2021 - 19:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka uang palsu di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (08/3/2021). Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedaran uang dolar palsu Amerika.
Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 (lima belas ribu) lembar pecahan 100 US.
Terungkapnya kasus upal yang dikirim dari Bali ini karena tersangka akan memasukkan uang dolar palsu tersebut ke Bank di Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka WW warga Desa Pamogan Kec Denpasar Selatan Kota Denpasar dan SMJ warga Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli terancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 (lima belas ribu) lembar pecahan 100 US.
Terungkapnya kasus upal yang dikirim dari Bali ini karena tersangka akan memasukkan uang dolar palsu tersebut ke Bank di Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka WW warga Desa Pamogan Kec Denpasar Selatan Kota Denpasar dan SMJ warga Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli terancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(sra)