KPK PeriksaTersangka Hong Artha Terkait Korupsi Proyek di Kementerian PUPR

Senin, 20 Juli 2020 - 16:50 WIB
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) berusaha menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
click to zoom
Hong Artha diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
click to zoom
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR.
click to zoom
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/07/2020).
click to zoom
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/07/2020). Hong Artha diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More