Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:46 WIB
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (14/6/2022).
click to zoom
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
click to zoom
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
click to zoom
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
click to zoom
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (14/6/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,

Selain menuntut penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut ini rinciannya:

1. Wawan Ridwan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun.

2. Alfred Simanjuntak membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More