Polda Jateng Ringkus Puluhan Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi
Senin, 05 September 2022 - 14:47 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menginterogasi sejumlah pelaku penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai Polres di Jawa Tengah, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). Sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng menyita barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite serta puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut. Kapolda mengungkapkan modusnya yakni menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri. Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.
Di Kudus, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli. Dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng menyita barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite serta puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut. Kapolda mengungkapkan modusnya yakni menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri. Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.
Di Kudus, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli. Dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(sra)