Polda Jateng Bongkar Pabrik Produsen Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Semarang
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio, Kepala Subdirektorat I/Indagsi Ditreskrimsus AKBP Rasyid Hartanto menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus produksi oli palsu di daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2022). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar pabrik produsen oli sepeda motor palsu di Kota Semarang yang mencapai 3.000 botol per hari dengan wilayah edar seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya. Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika. Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wilayah Klaten. Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120.000.
Oli-oli palsu yang kemudian dikemas di aneka botol itu. Oli yang sudah siap kirim dimuat dalam mobil boks tertutup, bercover mobil angkutan roti dan garam. Harga jualnya lebih murah daripada harga standar. Harga oli palsu merk Yamalube kemasan botol 800 mili dan satu dusnya berisi 24 botol yaitu Rp600.000. Omzet pabrik oli palsu itu Rp30 juta per hari atau sekira Rp 900 juta per bulan. Dua tahun ini sudah dapat keuntungan Rp23 miliar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 6 mobil boks sebagai alat angkutan, mesin pencetak label, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong bekas oli curah, 222 dus botol kosong, 104 ikat kardus, 2000 karung plastik berisi tutup botol, dan hampir 7000 botol oli hasil pelanggaran merek. Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal 2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 200 Juta.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya. Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika. Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wilayah Klaten. Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120.000.
Oli-oli palsu yang kemudian dikemas di aneka botol itu. Oli yang sudah siap kirim dimuat dalam mobil boks tertutup, bercover mobil angkutan roti dan garam. Harga jualnya lebih murah daripada harga standar. Harga oli palsu merk Yamalube kemasan botol 800 mili dan satu dusnya berisi 24 botol yaitu Rp600.000. Omzet pabrik oli palsu itu Rp30 juta per hari atau sekira Rp 900 juta per bulan. Dua tahun ini sudah dapat keuntungan Rp23 miliar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 6 mobil boks sebagai alat angkutan, mesin pencetak label, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong bekas oli curah, 222 dus botol kosong, 104 ikat kardus, 2000 karung plastik berisi tutup botol, dan hampir 7000 botol oli hasil pelanggaran merek. Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal 2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 200 Juta.
(sra)