Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Desember 2022 - 09:00 WIB
Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya menjalani sidang kasus suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2022). Majelis Hakim memvonis Andi Merya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
(sra)