57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas
Kamis, 17 September 2020 - 05:51 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI, Dodik Wijanarko memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan perkara perusakan mapolsek Ciracas dan sekitarnya pada tanggan 28 Agustus 2020 di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 90 personel dari 38 kesatuan yang ada di Angkatan Darat (AD) terkait insiden penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas dan wilayah sekitar Jakarta Timur. Setidaknya sebanyak 57 prajurit dari 25 satuan telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Danpuspomad mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dari Rabu (9/9/2020) hingga Selasa (15/9/2020) pukul 24.00 WIB. Sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel TNI AD terdiri atas 38 satuan. Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri atas 25 satuan," kata Dodik saat konferensi pers. Sementara itu, 33 personel telah dikembalikan ke satuannya masing-masing. Ke-33 personel tersebut diperiksa hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Danpuspomad mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dari Rabu (9/9/2020) hingga Selasa (15/9/2020) pukul 24.00 WIB. Sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel TNI AD terdiri atas 38 satuan. Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri atas 25 satuan," kata Dodik saat konferensi pers. Sementara itu, 33 personel telah dikembalikan ke satuannya masing-masing. Ke-33 personel tersebut diperiksa hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
(sra)