Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:36 WIB
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/06/2023.
click to zoom
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor.
click to zoom
Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
click to zoom
Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
click to zoom
Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
click to zoom
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/06/2023.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor. Hakim memvonis terdakwa

Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Sindonews/ Sutikno
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More