Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:14 WIB
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilam Tipikor Bandung.
click to zoom
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilam Tipikor Bandung.
click to zoom
Terdakwa Elly Tri Pangestu dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan uang pengganti SGD10000.
click to zoom
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilam Tipikor Bandung.

Terdakwa Elly Tri Pangestu dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan uang pengganti SGD10000.

Sindonews/ Sutikno
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More