Albasri Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di MA

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:29 WIB
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (PNS MA) nonaktif Albasri usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. A
click to zoom
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (PNS MA) nonaktif Albasri usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Albasri, divonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp15 juta, karena menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More